Istilah dalam Dunia Properti yang Harus Diketahui!

Juli 23, 2024

Bagikan

delora ajb shm parung panjang

Dalam dunia properti, banyak istilah dan singkatan yang sering digunakan dalam berbagai dokumen dan proses transaksi. Istilah-istilah ini sangat penting untuk dipahami agar setiap transaksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa singkatan penting yang perlu kamu ketahui:

1. AJB: Akte Jual Beli

Akte Jual Beli (AJB) adalah dokumen otentik yang menandakan perpindahan kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah semua persyaratan hukum, termasuk pembayaran pajak-pajak yang terkait, telah dipenuhi. Pembuatan AJB merupakan langkah penting dalam transaksi jual beli properti karena menjadi bukti sah pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

2. Istilah IMB

Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang harus dimiliki sebelum membangun atau merenovasi bangunan. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan yang berlaku. Memiliki IMB sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan bangunan yang didirikan aman dan sesuai standar.

Baca Juga : Ini Dia Rekomendasi Perumahan Dekat Stasiun Parung Panjang!

3. PBB: Pajak Bumi dan Bangunan

Istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti. PBB dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti kepada pemerintah daerah. Besarnya PBB ditentukan berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki. Membayar PBB tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul akibat tunggakan pajak.

4. SHM: Sertifikat Hak Milik

Istilah sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan properti yang paling kuat dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya. SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menunjukkan bahwa pemilik memiliki hak milik atas tanah tanpa batas waktu. Memiliki SHM memberikan keamanan hukum tertinggi bagi pemilik properti.

5. Istilah SHGB: Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah bukti kepemilikan properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. SHGB sering digunakan dalam berbagai proyek komersial dan perumahan yang dikembangkan di atas tanah dengan status hak guna bangunan.

Mengapa Hal Ini Penting?

Memahami istilah dan singkatan dalam dunia properti sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan masalah hukum. Ketika kamu mengetahui arti dari setiap singkatan dan bagaimana penggunaannya, kamu dapat memastikan bahwa setiap transaksi properti yang dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang baik akan istilah-istilah ini juga membantu dalam berkomunikasi dengan lebih efektif dengan agen properti, notaris, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Memiliki pengetahuan tentang istilah dalam dunia properti tidak hanya penting bagi kamu yang sedang atau akan melakukan transaksi properti, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang sektor ini. Dengan mengetahui AJB, IMB, PBB, SHM, dan SHGB, kamu dapat menjalani setiap proses transaksi dengan lebih percaya diri dan terhindar dari risiko hukum.

Pastikan kamu selalu berkonsultasi dengan profesional atau ahli properti untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap. Pengetahuan yang baik adalah kunci sukses dalam setiap transaksi properti.

Baca Juga : Tol Serpong-Balaraja dekat de’ LORA Akan Beroperasi Nih!

Artikel lainnya